Polres Batang Tangkap 23 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Mei 2024
Batang - Satresnarkoba Polres Batang berhasil menangkap 23 orang terkait dengan kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2024.
23 tersangka ini ditangkap berdasarkan 18 laporan yang diterima dari masyarakat. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, menyatakan bahwa sekitar setengah dari mereka yang ditangkap adalah residivis, artinya mereka pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya dan kembali mengulangi perbuatannya.
"Sekitar 50 persen dari mereka adalah residivis, sementara 40 persen lainnya adalah pelaku baru yang tertarik mencoba-coba," jelasnya pada hari Jumat, 10 mei 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian selama periode ini mencakup 72,82 gram sabu-sabu dan 26.422 butir obat-obatan berbahaya yang termasuk dalam daftar G. Penangkapan terbesar melibatkan 64 gram sabu-sabu di Kecamatan Banyuputih, dengan tersangka yang merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Batang.
“obat-obatan berbahaya paling banyak ditemukan di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Tersono. Penyalahgunaan obat-obatan ini juga terdeteksi di wilayah Gringsing.” ungkapnya.
Beberapa orang menggunakan obat-obatan ini untuk meningkatkan stamina dan menghindari rasa kantuk.
Sementara itu, sabu-sabu sering digunakan untuk mengatasi rasa kantuk, sedangkan obat-obatan daftar G digunakan sebagai stimulan saat bekerja.
“Mayoritas pengguna narkoba di wilayah ini adalah pekerja, dengan sejumlah pelajar juga terlibat dalam penyalahgunaan ini,” pungkasnya.
Posting Komentar untuk "Polres Batang Tangkap 23 Tersangka Narkoba Sepanjang Januari-Mei 2024"