Selasa, 25 Agustus 2026

Imbau Warga Tak Terprovokasi Jelang Aksi 27 Agustus, Kapolresta Batang: Anda Menyampaikan Aspirasi, Polri Menjaga!

 


BATANG – Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengimbau masyarakat Kabupaten Batang menyikapi informasi mengenai rencana penyampaian pendapat di muka umum pada 27 Agustus 2026 di Jakarta dengan tenang dan bijaksana.

Warsono menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen menjaga agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan bermartabat.

“Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut,” kata Kombes Pol Warsono, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Warsono, tugas kepolisian bukan membungkam kritik ataupun menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi. Polri, kata dia, justru berkewajiban memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dapat berjalan tanpa mengganggu hak warga lainnya.

“Tugas kami bukan membungkam kritik ataupun menghalangi aspirasi, melainkan menjaga agar setiap warga dapat menyampaikan pendapat dengan aman, tertib, dan bermartabat, sekaligus melindungi hak masyarakat lainnya,” ujarnya.

Warsono mengatakan perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap ketertiban umum.

Ia meminta masyarakat tidak menggunakan kekerasan, melakukan provokasi, ataupun merusak fasilitas dalam menyampaikan aspirasi.

“Demokrasi akan semakin dewasa apabila aspirasi disampaikan tanpa kekerasan, tanpa provokasi, tanpa perusakan, serta tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Kapolresta Batang juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan rencana aksi pada 27 Agustus.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, mahasiswa, pekerja, komunitas, dan kelompok masyarakat lainnya.

Warsono meminta warga memastikan terlebih dahulu kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.

“Saring sebelum sharing, cek sebelum percaya, dan pikirkan dampaknya sebelum bertindak,” tegasnya.

Menurut dia, informasi yang tidak terverifikasi berpotensi memicu kesalahpahaman dan keresahan apabila langsung dipercaya ataupun disebarluaskan.

Karena itu, masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi diminta melakukannya dengan itikad baik, santun, tertib, serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Warsono juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi pihak tertentu yang berupaya menunggangi aspirasi untuk kepentingan lain, khususnya jika mengarah pada tindakan anarkis.

“Jangan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang ingin menunggangi aspirasi masyarakat untuk kepentingan lain, terlebih yang mengarah pada tindakan anarkis,” ujarnya.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, Warsono juga menekankan kepada seluruh personel Polresta Batang dan jajaran agar menjalankan tugas pengamanan secara profesional.

Ia meminta personel mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, dan kesabaran ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan humanis, kedepankan komunikasi dan kesabaran, hindari tindakan yang dapat memicu eskalasi,” kata Warsono.

Ia juga menegaskan setiap tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional, proporsional, terukur, dan sesuai dengan hukum.

Menurut Warsono, kebebasan menyampaikan pendapat dan keamanan tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang berlawanan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila masyarakat dan aparat saling menghormati.

“Kita harus menjaga agar kebebasan berpendapat dan keamanan tidak dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila masing-masing pihak saling menghormati,” ujarnya.

Warsono mengajak masyarakat Kabupaten Batang menjaga situasi tetap aman, damai, sejuk, dan kondusif. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak sampai merusak persaudaraan.

“Jangan biarkan perbedaan memecah persaudaraan kita. Jangan biarkan provokasi mengalahkan akal sehat kita,” katanya.

Ia kemudian menyampaikan pesan agar masyarakat tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya menyampaikan kritik dan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban.

“Aspirasi boleh berbeda, persaudaraan tetap kita jaga. Kritik boleh disampaikan, ketertiban jangan ditinggalkan. Demokrasi kita hormati, kedamaian kita lindungi,” ujar Warsono.

Ia berharap aksi penyampaian pendapat yang berlangsung tertib dapat menjadi kemenangan bersama. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, Polri menjalankan tugas menjaga keamanan, sementara ruang publik tetap aman bagi seluruh warga.