Senin, 19 Oktober 2026

Kasus Perusakan Bus Persib U-18 di Batang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

 

Batang - Penanganan kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Kabupaten Batang terus berkembang. Polisi kini telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, perusakan kendaraan, hingga dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial tim.

Dua tersangka terbaru berinisial HH dan MF alias T ditangkap di lokasi berbeda pada 15 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi telah mengamankan BPA yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap rombongan tim sepak bola tersebut.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“HH ditangkap di wilayah Bogor. Ia diduga melempar batu ke arah bus Persib U-18 serta melakukan perusakan kendaraan menggunakan traffic cone dan stiknya," jelas Kapolresta saat konferensi pers, Senin 19 Oktober 2026.

Sementara itu, MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada hari yang sama. Polisi menduga MF mengambil dua koper milik pemain dan ofisial yang tersimpan di bagasi bus.

Dugaan pencurian tersebut terungkap setelah petugas mendapati pintu bagasi bus dalam kondisi terbuka dan dua koper dilaporkan hilang. Temuan ini memperluas penyidikan yang sebelumnya berfokus pada penyerangan dan perusakan kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2026, ketika rombongan Persib Bandung U-18 berhenti di Rest Area KM 360B, Kabupaten Batang, dalam perjalanan dari Surakarta menuju Bandung.

Situasi dilaporkan memanas setelah salah seorang ofisial diketahui mengenakan pakaian bertuliskan Persib Bandung. Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan bus oleh sejumlah orang.

BPA diduga memukul korban berinisial PP dan melempar batu ke arah kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan pada wajah dan kepala. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Batang.

Selain menimbulkan korban luka, insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca belakang dan bodi bus. Kerugian akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Untuk mengungkap perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu, pecahan kaca, satu unit bus, rekaman CCTV, serta dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan rombongan Persib Bandung,” tambahnya

Polisi menerapkan sangkaan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. BPA disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait kekerasan, penganiayaan, dan perusakan. HH dijerat dengan pasal terkait kekerasan dan perusakan, sedangkan MF alias T disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian.

Polisi juga menyebut BPA memiliki hasil tes urine positif sabu-sabu dan ganja. Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari perkara penyerangan dan tidak serta-merta membuktikan tindak pidana narkotika.

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiga tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.